Pelanggaran Trayek Bus AKAP Kian Meresahkan, Sopir Angkudes Batang Desak DPRD Minta Ketegasan Hukum

Pelanggaran Trayek Bus AKAP Kian Meresahkan, Sopir Angkudes Batang Desak DPRD Minta Ketegasan Hukum
M. DHIA THUFAIL AUDIENSI - Proses audiensi angkudes didampingi kuasa hukum dan presidium komparasi dengan Komisi II DPRD Batang, Kamis (29/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Puluhan awak angkutan desa (angkudes) kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Batang, Kamis (29/10/2025), menuntut ketegasan pemerintah dalam menangani pelanggaran trayek oleh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pelanggaran yang diduga melibatkan tiga perusahaan otobus (PO), yakni Laju Prima, Sinar Jaya, dan Agra Mas, dinilai semakin merugikan pendapatan sopir angkutan lokal.

Audiensi ini merupakan yang kedua kalinya digelar, menyusul aspirasi serupa yang disampaikan pada Juli 2025. Namun, praktik bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalur angkudes seperti Pandansari, Warungasem, Bandar, Blado, dan Reban, masih terus terjadi.

Presidium Komparasi Rizal Arifianto, yang mendampingi para sopir, menyebut praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Ia menilai lemahnya penegakan hukum berpotensi memicu konflik horizontal.

Baca Juga:Cegah Darurat Sampah, Kepala SDN Medono 08 Ciptakan Lagu 'Kelola Sampah' untuk Edukasi SiswaAnggaran TKD Dipangkas Rp 189 M, DPRD Kendal Siap Tinjau Ulang KUA PPAS APBD 2026

“Kami sudah berulang kali sampaikan dan Dishub juga sudah melakukan razia, tapi pelanggaran masih terjadi. Bus AKAP masih berhenti dan menaikan penumpang di jalur angkudes seperti Pandansari, Warungasem, Bandar, Blado, dan Reban,” ujar Rizal.

Rizal mendesak penegakan regulasi yang ketat. “Kalau pelanggaran ini terus dibiarkan, muncul asumsi ada pembiaran atau kepentingan di baliknya. Kalau regulasi tidak ditegakkan, ya lebih baik dicabut saja,” tegas Rizal.

DPRD Desak Operasi Gabungan dan Penertiban Agen Liar

Kuasa hukum angkudes, Eko Yuswanto, menambahkan bahwa pelanggaran yang berlangsung sejak tahun 2018 ini sudah merugikan sopir angkutan lokal. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum. Sudah ada dasar hukumnya yang jelas. Kasihan para sopir angkudes, mereka kehilangan penumpang karena trayeknya diserobot. Kami minta setelah audiensi ini, ada langkah nyata,” ujar Eko.

Ketua Komisi II DPRD Batang, Fatkhur Rohman, menegaskan bahwa larangan bus AKAP menaikkan/menurunkan penumpang di luar Terminal Tipe A sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Batang Nomor 7 Tahun 2019.

“Aturannya sudah sangat jelas. Kolaborasi penegakan hukum harus dijalankan, mulai dari Dishub, Satlantas, hingga Satpol PP. Kami minta operasi gabungan segera dilakukan, termasuk terhadap agen-agen tiket liar,” ujarnya.

0 Komentar