RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai melakukan penataan wajah kota secara serius. Sebanyak 12 bangunan yang didirikan secara ilegal di sepanjang Jalan RE Martadinata, Kota Batang, harus dibongkar demi kelancaran proyek pembangunan trotoar dan drainase.
Proyek perbaikan pedestrian dan saluran drainase senilai Rp 1,49 miliar ini dikerjakan oleh CV Mitra Dian Jaya dengan target selesai pada 18 Desember 2025.
Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa proyek ini mencakup pembangunan pedestrian dan saluran drainase jenis U-Ditch sepanjang 250 meter dengan lebar 1,7 meter.
Baca Juga:Disetujui KLH, Pemkot Pekalongan "Gaspol" Tuntaskan Sampah Usai Operasional TPA Degayu Diperpanjang 6 BulanBuruh Jateng Usul UMK 2026 Naik 8,5%, Minta Gubernur Tak Jadikan Upah Murah Variabel Investasi
“Mulai galian, sirtu, pemasangan geotekstil sampai finishing batu alam. Output-nya nanti trotoar yang rapi dan fungsional,” ujar Endro, Rabu (29/10).
DPUPR telah mengeluarkan surat resmi yang meminta warga dan pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan paling lambat 3 November 2025.
“Ruang milik jalan (rumija) harus dikembalikan ke fungsinya. Tidak ada ganti rugi karena itu bukan lahan peruntukan bangunan,” tegas Endro, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya mengembalikan ketertiban tata ruang kota.
Menurutnya, penataan ini adalah langkah menuju Batang yang lebih tertata dan ramah pejalan kaki, di mana trotoar akan terkoneksi dari Jalan Yos Sudarso hingga RE Martadinata.
Endro menyebut pembongkaran berjalan positif dengan sekitar 60 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh warga. Penertiban ini didasarkan pada 13 regulasi, termasuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan tanpa izin. (fel)
