Kabar Baik! NIPPPK Paruh Waktu 2.361 Orang Pemkot Pekalongan Terbit, SK Dibagikan Pekan Depan

Kabar Baik! NIPPPK Paruh Waktu 2.361 Orang Pemkot Pekalongan Terbit, SK Dibagikan Pekan Depan
ISTIMEWA Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan memberikan kabar gembira terkait status kepegawaian non-ASN. Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu untuk 2.361 orang di lingkungan Pemkot telah resmi diterbitkan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, Kamis (30/10/2025).

“Alhamdulillah sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan 2.361 orang, masih ada 1 orang yang masih menunggu finalisasi dari jumlah 2.362 orang yang diusulkan. Insya Allah hari ini akan kami serahkan kepada pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pagi ini,” ungkap Didik.

Baca Juga:Curah Hujan Sangat Tinggi Diprediksi November, Polres Pekalongan Siagakan Tim Gabungan BencanaSatreskrim Pekalongan Bekuk Enam Pelaku Penjarahan ATM Bank Jateng Saat Kerusuhan di Kantor Pemkot

Didik menjelaskan, satu orang yang tertunda prosesnya disebabkan kendala perbedaan data nama dan tanggal lahir, namun pihaknya terus berupaya agar segera rampung. Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, saat apel pagi di masing-masing OPD.

Acuan Regulasi Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Didik menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pekalongan merujuk pada regulasi dari Pemerintah Pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

“Aturan kebijakan PPPK Paruh Waktu kami tuangkan di perjanjian kerja dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB tersebut,” jelas Didik.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Jabatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis Operasional.

“Dengan terbitnya NIPPPK ini, diharapkan ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (nul)

0 Komentar