Satreskrim Pekalongan Bekuk Enam Pelaku Penjarahan ATM Bank Jateng Saat Kerusuhan di Kantor Pemkot

Satreskrim Pekalongan Bekuk Enam Pelaku Penjarahan ATM Bank Jateng Saat Kerusuhan di Kantor Pemkot
WAHYU HIDAYAT DIAMANKAN -- Satreskrim Polres Pekalongan Kota menghadirkan enam tersangka pembobolan dan penjarahan mesin ATM Bank Jateng beserta barang buktinya, serta tiga tersangka kasus pencurian lainnya, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tengah aksi unjuk rasa anarkistis di kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dalam kerusuhan yang berujung pada perusakan, penjarahan, dan pembakaran tersebut, satu unit mesin ATM milik Bank Jateng menjadi sasaran, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 666 juta.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto, dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025), menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan dan penjarahan ATM tersebut.

Baca Juga:Tingkatkan Mutu Layanan Publik, Dishub Pekalongan Gelar Forum Konsultasi: Bahas Uji KIR Hingga PJUPertahankan Predikat Informatif, Komisi Informasi Jateng Kunjungi Pemkot Pekalongan Nilai KIP di Atas 95

Enam tersangka ini terbagi dalam dua berkas Laporan Polisi, dengan peran berbeda-beda, mulai dari merusak mesin menggunakan linggis hingga mengambil uang tunai saat situasi kerusuhan berlangsung.

Tiga orang disangkakan terlibat langsung: IR alias E (21), RAS alias A (34), dan MA (25), ketiganya warga Pekalongan Barat. Tiga orang lainnya disangkakan turut serta melakukan aksi.

Uang Rp 596 Juta Raib, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasatreskrim mengungkapkan, kerugian pihak Bank Jateng mencapai Rp 70 juta untuk mesin ATM yang rusak dan Rp 596,4 juta uang tunai yang raib. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dijarah ditemukan dalam kondisi rusak atau terbakar, dengan hanya sekitar Rp 6 juta yang masih utuh.

“Kami berhasil mengamankan mereka pada 24 September 2025 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” jelas Iptu Purno Utomo.

Polisi menyita barang bukti berupa linggis besi, pakaian, telepon genggam, dan uang tunai sisa kejahatan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

Selain kasus penjarahan ATM, Satreskrim juga mengekspos pengungkapan dua kasus pencurian lainnya, yaitu pencurian di Stasiun Pekalongan yang merugikan penumpang Rp 30 juta dan pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Dr. Cipto.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp 956 Juta, Kades Kesesi Pekalongan Divonis 5,5 Tahun PenjaraDikukuhkan, IPSM Batang Didorong Jadi Mitra Strategis Pemda untuk Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Ps Kasi Humas, Iptu Purno Utomo, menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu dan ajakan yang menyesatkan di media sosial dan turut menjaga keamanan Kota Pekalongan. (Way)

0 Komentar