CCTV Rekam Aksinya, Gendowor Bobol SDN Tengengwetan Siwalan, Gasak Chromebook dan Proyektor

CCTV Rekam Aksinya, Gendowor Bobol SDN Tengengwetan Siwalan, Gasak Chromebook dan Proyektor
HADI WALUYO DITANGKAP POLISI - Imron alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap polisi lantaran bobol SDN 03 Tengengwetan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, SIWALAN – Seorang pria bernama Imron alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, berhasil membobol ruang guru SDN 03 Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (22/20/2025) dini hari. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap berkat rekaman kamera CCTV sekolah.

Kasus ini baru diketahui pihak sekolah pada pukul 06.30 WIB. Diketahui, tersangka Gendowor melancarkan aksinya dengan modus mencongkel jendela ruang guru bagian belakang. Ia hanya bermodalkan tatah kayu (pahat) dan obeng untuk merusak teralis dan membuka pintu jendela.

Setelah masuk, pelaku berhasil membawa kabur 5 unit chromebook merek Zyrex, 1 unit speaker aktif Polytron, 1 unit proyektor Epson, serta 1 unit ponsel milik salah seorang guru. Total kerugian yang dialami sekolah dan guru diperkirakan mencapai Rp 16,2 juta.

Baca Juga:Gagasan Cemerlang! Wulandari Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jateng Berkat Ekowisata MangroveLapas Pekalongan Sukses Uji Coba Pembatalan SK Integrasi SDP di Tengah Ancaman Rob dan Banjir

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Gendowor ditangkap pada Selasa (28/10/2025) dini hari di Jalan Raya Pegandon, saat sedang duduk di atas sepeda motornya.

“Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti yang masih dikuasai tersangka, seperti HP Itel A70 dan MIC, langsung diamankan,” jelas petugas. Sebagian barang lain, seperti chromebook, telah dijual.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan pengungkapan kasus curat ini. Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Ipda Warsito mengimbau seluruh instansi pendidikan untuk meningkatkan sistem pengamanan, baik fisik maupun melalui CCTV, guna meminimalisir potensi tindak pidana serupa. (had)

0 Komentar