Anggaran Dipangkas, Pemkot Pekalongan Putuskan Tak Buka Lowongan CPNS Baru di Tahun 2026

Anggaran Dipangkas, Pemkot Pekalongan Putuskan Tak Buka Lowongan CPNS Baru di Tahun 2026
ISTIMEWA SERAHKAN SK - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil kebijakan strategis untuk tidak membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru pada tahun 2026. Keputusan ini didasarkan pada pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sekitar 17% hingga 19% dan fakta bahwa beban gaji pegawai saat ini sudah melebihi ketentuan undang-undang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid (Wali Kota Aaf), usai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin malam (03/11/2025).

“Terkait pengangkatan honorer baru, kami menyatakan bahwa untuk saat ini, Pemerintah Kota tidak bisa mengangkat honorer baru. Meskipun demikian, kami tidak menutup kemungkinan pengangkatan honorer baru jika memang situasinya urgent dan sangat membutuhkan,” tuturnya.

Baca Juga:Pemkab Batang Siapkan Hibah Rp9 Miliar untuk 141 Lembaga Keagamaan, Wabup Tegaskan Dana Harus Tepat SasaranCegah Dampak Banjir, Kodim dan Pemkot Pekalongan Gelar Simulasi Evakuasi dan Dapur Umum di Utara Kota

SK PPPK Paruh Waktu dan Kewajiban E-Kinerja

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Wali Kota Aaf memastikan SK telah diserahkan kepada 2.361 orang di masing-masing OPD. Ia menekankan bahwa status baru ini membawa beban tugas tambahan, terutama kewajiban pelaporan kinerja melalui sistem e-kinerja.

“Yang pasti ada beban tugas karena mereka sudah resmi harus melaporkan kinerjanya melalui e-kinerja. Itu juga menjadikan teman-teman ini harus lebih semangat dan profesional,” ujar Wali Kota Aaf.

Wali Kota Aaf mengakui masih adanya kebingungan mengenai nomenklatur dan tugas pokok (tupoksi) PPPK Paruh Waktu. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan detail teknis lebih lanjut, termasuk regulasi penggajian ke depan yang saat ini masih disesuaikan dengan gaji honorer.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan ASN lainnya, termasuk dalam penggunaan pin Garuda dan seragam dinas, meski seragam harus diadakan secara mandiri.

Mereka diwajibkan menginput data ke SIASN, melaksanakan aktivitas harian melalui aplikasi e-Pamomong, dan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (nul)

0 Komentar