Dugaan Cemari Sungai Sono, DLH Batang Panggil 4 Perusahaan Industri dan Rumah Sakit untuk Sosialisasi

Dugaan Cemari Sungai Sono, DLH Batang Panggil 4 Perusahaan Industri dan Rumah Sakit untuk Sosialisasi
M. DHIA THUFAIL SOSIALISASI - DLH Batang saat menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan empat perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Sono.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang terus menindaklanjuti temuan dugaan pencemaran limbah industri yang menyebabkan air Sungai Sono di Kecamatan Kandeman menghitam. Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.

Kepala DLH Batang, Rusmanto, mengatakan sedikitnya empat perusahaan telah diundang untuk mengikuti sosialisasi dan menerima penekanan agar bertanggung jawab terhadap limbah produksi.

“Ya, kami sudah mengundang empat perusahaan. Kita berikan sosialisasi dan minta komitmen bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya pencemaran limbah,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:UNICEF dan Pemkot Pekalongan Evaluasi Penguatan SKB & PKBM: Mutu Pendidikan Alternatif Dinilai PositifJalan Werdi Pekalongan Segera Cor Beton, Progres Capai 38%, Ditargetkan Rampung Sebulan Lebih Cepat

Empat perusahaan yang dipanggil adalah PT Mafahtex, PT Sukorintex, PT Primatexco, dan RS QIM Batang. Rusmanto menegaskan, pemanggilan ini bersifat persuasif dan bukan tudingan langsung.

“Ini sifatnya bukan justifikasi, tapi sosialisasi menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Sono,” jelasnya.

Menunggu Hasil Uji Laboratorium dari Semarang

DLH Batang telah mengambil sampel air limbah dari beberapa titik, termasuk sampel campuran dari Sungai Sono pada 8 Oktober dan sampel spesifik dari PT Mafahtex, PT Sukorintex, dan PT Primatex yang diambil pada 27 Oktober. Sampel ini telah dikirim ke Balai Laboratorium Lingkungan di Semarang.

Rusmanto memperkirakan hasil uji laboratorium baru bisa diketahui dalam waktu sekitar dua minggu.

“Kalau nanti hasilnya menunjukkan ada kandungan limbah yang melampaui ambang batas, kami akan memberikan rekomendasi dan peringatan kepada perusahaan agar segera mengambil langkah perbaikan. Jika penyebabnya dari IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang tidak berfungsi optimal, maka wajib dilakukan perbaikan,” tegasnya.

DLH Batang mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi hukum, jika perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan setelah batas waktu perbaikan IPAL terlewati. Selain itu, DLH juga menggelar sosialisasi pengelolaan lingkungan bagi 90 perusahaan sebagai langkah preventif. (fel)

0 Komentar