RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Patean yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pelaku berinisial SA (46), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kasi Pelayanan di salah satu desa di Patean, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di rumah korban PL (27), warga Kecamatan Patean, dan terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 1 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu, 1 November 2025.
Baca Juga:Edukasi Berhasil! Volume Sampah Harian ke TPA Degayu Pekalongan Turun 30 TonCegah Tragedi Air, Polsek Karanganyar Imbau Pengelola Lolong Adventure Waspada Cuaca Ekstrem
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pelaku kemudian kami tangkap,” ujar Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).
Modus dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang tinggal sendirian. Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban, memberikan makanan, dan setelah itu masuk ke kamar untuk memaksa korban.
AKP Bondan mengungkapkan, “Motifnya karena pelaku mengaku nafsu melihat korban yang baru selesai mandi.”
Tersangka SA mengakui perbuatannya, dan mirisnya, perbuatan tersebut membuat korban kini mengandung janin hasil hubungan tersebut. “Saya khilaf, saya menyesal. Sekarang korban hamil lima bulan,” ujar SA singkat.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga, karena korbannya merupakan penyandang disabilitas,” tegas Bondan. (fur)
