RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan peringatan keras kepada warganya penerima bantuan sosial (bansos) menyusul temuan transaksi judi online (judol) pada rekening ratusan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, mengungkapkan temuan mengejutkan ini merujuk pada rilis Kementerian Sosial. Disebutkan, sebanyak 561 rekening penerima PKH di Kendal terdeteksi digunakan untuk transaksi judol.
“Ini angka yang sangat mengejutkan dan harus jadi perhatian serius. Bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk judi,” tegas Muntoha.
Baca Juga:Dindik Pekalongan Latih Guru Parenting dan BK, Wali Kota Tekankan Adaptasi Hadapi Siswa DigitalBau Tak Sedap, 80 Porsi Menu MBG Telur di SDN Kalipucang Wetan Batang Dikembalikan ke SPPG
Sanksi Tegas dari Pusat
Sebagai tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan ini, pemerintah langsung memblokir seluruh rekening penerima yang terindikasi terlibat judol. Sanksi ini bersifat tegas, termasuk penghentian bantuan pada periode berikutnya.
“Pemerintah pusat mengambil langkah ini agar ada efek jera dan memberi pesan kuat agar bantuan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Muntoha menjelaskan, temuan penyalahgunaan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Ia menambahkan, Pemkab Kendal tidak memiliki wewenang untuk membuka blokir; seluruh proses sanksi dan penghentian bantuan dilakukan oleh PPATK dan kementerian terkait. (fur)
