KKP Dorong Pemilik Kapal Pasang VMS, Batas Relaksasi Hingga Akhir 2025 demi Perikanan Terukur

KKP Dorong Pemilik Kapal Pasang VMS, Batas Relaksasi Hingga Akhir 2025 demi Perikanan Terukur
M. DHIA THUFAIL KONSULTASI PUBLIK - Forum konsultasi publik terkait evaluasi standar pelayanan sistem pemantauan kapal perikanan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong para pemilik kapal untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang penangkapan ikan terukur. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Ketua Tim Pengendalian Sistem Informasi Intelijen Kelautan Perikanan, Febrianto Wardana Utama, menjelaskan bahwa penggunaan VMS wajib bagi kapal di atas 5 gross ton (GT). Namun, KKP memberikan kelonggaran waktu.

“Saat ini ada surat edaran dari Dirjen Tangkap yang memberi relaksasi hingga 31 Desember 2025, karena mempertimbangkan kesiapan para pemilik kapal,” ujarnya saat ditemui di Batang, Kamis (13/11).

Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing, Pemkab Pekalongan dan Dosen Amikom Latih Digital Marketing Desa Wisata KayupuringCegah Anak Jadi Korban Bullying dan Seks Bebas, Pemkot Pekalongan Gandeng Organisasi Wanita

VMS Kunci Perikanan Berkelanjutan dan Keselamatan

Menurut Febrianto, VMS adalah alat paling efektif dan ekonomis untuk memantau aktivitas kapal di laut secara real time. Ia menegaskan bahwa sistem berbasis satelit ini jauh lebih efisien dibandingkan mengandalkan kapal pengawas, yang biayanya besar dan jangkauannya terbatas.

“Dengan data itu, kita bisa memetakan daerah rawan, menilai efektivitas izin tangkap, dan memastikan hasilnya optimal. Ini jadi dasar pemerintah untuk membuat kebijakan perikanan berkelanjutan,” ujar Febrianto.

Selain mendukung regulasi, VMS juga vital untuk keselamatan nelayan. “Alat ini juga sangat penting untuk keselamatan nelayan. Kalau terjadi keadaan darurat di laut, posisi kapal bisa segera dipantau dan diselamatkan,” paparnya.

Febrianto juga mengingatkan bahwa keberadaan VMS sangat memengaruhi penerbitan Surat Laik Operasi (SLO). “Kalau secara aturan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SLO (kapal ijin pusat) harus terpantau. Adapun cara terpantau harus ada VMS,” katanya.

Hingga November 2025, KKP mencatat 8.250 kapal di seluruh Indonesia telah menggunakan VMS, dari total 12.164 kapal berizin pusat. (fel)

0 Komentar