Prosedurnya meliputi persiapan dokumen, cek fisik, pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, hingga pengambilan STNK dan BPKB baru.
Waktu proses umumnya 3–7 hari kerja, dan bisa lebih lama jika kendaraan berasal dari luar daerah. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Kamu bisa menyelesaikan proses balik nama tanpa kendala dan memastikan kendaraan resmi atas nama Kamu.
