RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota resmi mengawali pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 melalui Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres setempat, Senin pagi (17/11/2025). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus utama pada penindakan pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kegiatan apel diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, serta unsur lintas sektoral seperti TNI Kodim 0710/Pekalongan, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin apel, membacakan amanat Kapolda Jateng. Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi adalah menurunkan angka kecelakaan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan disiplin masyarakat menjelang Operasi Lilin 2025.
Baca Juga:Cilacap Jadi Pelajaran, Pemkab Pekalongan Perkuat Mitigasi Hidrometeorologi dan Aktifkan EWS LongsorAnggaran Rp 67 Miliar Tak Sebanding, Wawalkot Balgis Akui Penurunan Angka Kemiskinan Belum Signifikan
“Operasi Zebra Candi 2025 memiliki sasaran strategis, yakni menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban, mengurangi pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri menjelang Operasi Lilin 2025,” tegas Kapolres.
Fokus penindakan mencakup sejumlah pelanggaran utama, di antaranya:
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai helm SNI.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
- Pengendara di bawah umur dan melawan arus.
- Aksi balap liar.
Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. (way)
