RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengambil langkah tegas. Sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Batang resmi diperintahkan tutup sementara setelah hasil uji laboratorium menunjukkan limbah tekstilnya melampaui baku mutu dan mencemari aliran Sungai Sono, Kecamatan Kandeman.
“Dari tiga perusahaan yang kita ambil sampelnya beberapa waktu lalu, hasil uji lab menunjukkan ada satu yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Bupati Faiz, Senin (17/11).
Menurutnya, kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan tersebut jauh melebihi ambang batas standar air. Temuan kuat ini menjadi dasar bagi Pemkab untuk menghentikan sementara pembuangan limbah perusahaan.
Baca Juga:Tragedi Muara PIK Kendal, Bocah SD Tewas Terseret Arus, Warga yang Menolong Ikut TenggelamGairah Investasi Meningkat, Investor Saham Pekalongan Bertambah 8.000 Orang hingga September 2025
“Dengan hasil lab itu, saya sudah perintahkan penutupan sementara pembuangan limbah perusahaan tersebut,” ujarnya.
Bupati Faiz juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menghitung besaran denda yang harus ditanggung perusahaan, yang nilainya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak pencemaran.
“Kami juga meminta roadmap perbaikan dari perusahaan itu. Harus jelas apa yang akan dilakukan dan berapa lama proses perbaikannya,” tandasnya.
Sebelumnya, DLH Batang telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel air limbah dari beberapa perusahaan, termasuk PT Mafahtex, PT Sukorintex, dan PT Primatex.
DLH Batang memastikan, apabila perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diminta tidak berfungsi optimal atau pelanggaran serupa terulang, Pemkab tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan lingkungan hidup. (fel)
