RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kabupaten Kendal kini resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025. Predikat ini menuntut keseriusan pengelolaan wakaf agar semakin berdaya guna menyejahterakan umat.
Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat kegiatan “Kick Off Wakaf Uang” di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (17/11/2025). Kegiatan kolaborasi Pemkab Kendal dan Ditjen Bimas Islam Kemenag ini menjadi langkah awal penguatan gerakan wakaf produktif di daerah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, predikat kota wakaf adalah amanah yang harus dikelola secara profesional.
Baca Juga:Cetak Hat-Trick! Siswi MAN IC Pekalongan Sabet Tiga Emas di Kompetisi Sains Nasional Bidang EkonomiPolres Kendal Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekankan Upaya Preventif di Pantura dan Kawasan Sekolah
“Predikat kota wakaf adalah amanah. Ini mengajak kita untuk serius mengelola dana umat, baik wakaf, zakat maupun infaq, secara profesional. Jika dikelola dengan baik, potensi besar ini akan menjadi kekuatan ekonomi umat yang kokoh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Kendal berkomitmen bersinergi dengan Baznas, BWI, Kemenag, dan lembaga amil zakat lain untuk memberdayakan ekonomi umat, termasuk melalui pelatihan vokasi bagi 165 peserta di bidang garmen dan Satpam, serta bantuan ternak.
Keberhasilan Bergantung Komitmen Daerah
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah.
“Ibarat sepak bola, kami hanya menendang bola. Golnya dicetak oleh Bupati, Wakil Bupati, BWI, dan pihak terkait di Kendal. Bukan dari Jakarta semuanya,” jelas Waryono.
Kegiatan Kick Off dilanjutkan dengan wakaf uang on the spot melalui aplikasi KRISS untuk memastikan transparansi pengelolaan dana wakaf. Kemenag juga memperkenalkan konsep Kampung Zakat sebagai model pemberdayaan berbasis zakat di tingkat desa. (fur)
