*Sumpah Janji PAW Digelar Rabu Besok
BATANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dijadwalkan menggelar prosesi pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2024–2029 pada Rabu, 19 November 2025. Agenda tersebut akan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batang.
Sekretaris DPRD Batang, Triossy Juniarto, membenarkan pelaksanaan paripurna tersebut.“Ya, besok Rabu 19 November 2025 akan digelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji PAW,” ujarnya singkat, Selasa (18/11).
Prosesi PAW dilakukan setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/109 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, Gubernur meresmikan pemberhentian dengan hormat H. Maulana Yusup, S.IP., M.A.P., sebagai anggota DPRD Batang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.
Baca Juga:DPRD Dukung Ketegasan Pemkab Batang Tindak Pabrik Sarung Pencemar Sungai SonoSambangi Nelayan Celong, HNSI Batang Pastikan Aktivitas Melaut Tak Terganggu Kawasan Industri
Sebagai pengganti, keputusan gubernur juga menetapkan pengangkatan Rohmatun sebagai anggota DPRD Batang dari PKB untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rohmatun akan mulai sah menduduki kursi legislatif setelah mengucapkan sumpah janji pada paripurna besok.
Keputusan Gubernur tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun tertuang pula ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan pelaksanaan PAW ini, formasi keanggotaan DPRD Batang dari PKB kembali lengkap dan diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, turut membenarkan bahwa Maulana Yusup telah mengajukan pengunduran diri.
“Iya, beliau mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sudah diajukan ke partai dan lembaga DPRD,” jelas Kukuh.
Ia menambahkan, posisi PAW diisi sesuai aturan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. “Yang menggantikan sesuai aturan dari KPU, berarti perolehan suara di bawahnya, yakni Rohmatun. Di 2019 dan 2024 beliau incumben, hanya belum berkesempatan terpilih,” terangnya.
Kukuh menjelaskan, seluruh proses pengunduran diri Maulana sudah melalui tahapan lengkap, mulai dari DPRD, KPU, hingga keputusan gubernur, yang kemudian kembali turun ke DPRD sebagai dasar pelaksanaan PAW.
