Muncul Spanduk ‘Inspektorat Brengsek’, Rusmanto: Pemeriksaan Sudah Final, Sobirin Terbukti Melanggar

Kades Kambangan diberhentikan
Sebuah spanduk bertuliskan ujaran kebencian yang terpampang dengan jelas.
0 Komentar

“Pilihan sikap itu tidak mempengaruhi hasil pemeriksaan. Kuncinya di situ,” tandasnya.

Rusmanto mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian berdasar pada temuan pelanggaran yang dilakukan Kades Sobirin.

“Kepala desa berhenti salah satunya karena diberhentikan. Dan itu karena melanggar larangan serta tidak menjalankan kewajiban. Dari hasil pemeriksaan, hal-hal itu terbukti,” jelasnya.

Baca Juga:Maulana Yusup Mundur, Rohmatun Melenggang ke Kursi DPRD BatangDPRD Dukung Ketegasan Pemkab Batang Tindak Pabrik Sarung Pencemar Sungai Sono

Ia menyebutkan, Sobirin melanggar tiga poin larangan dan tidak melaksanakan lima poin kewajiban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan ranah administratif, bukan pidana.

“Kalau pidana itu ranahnya APH. Tetapi tidak terpenuhinya unsur pidana tidak menggugurkan hukuman administratif,” tegasnya.

Meski pemeriksaan sudah final, pemberhentian belum resmi sampai Surat Keputusan (SK) ditandatangani Bupati. Proses pengesahan SK kini berada di Dispermades.

“Secepat-cepatnya dua minggu setelah pertemuan kemarin, SK sudah keluar. Kami koordinasi dengan Dispermades karena proses SK ada di mereka,” kata Rusmanto.

Saat ini, keputusan pemberhentian Sobirin tinggal menunggu tanda tangan Bupati Batang sebagai pemegang kewenangan tertinggi.

Dengan memanasnya situasi di lapangan, Inspektorat mengimbau masyarakat Kambangan tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang salah atau bersifat memecah belah.

0 Komentar