Muncul Spanduk ‘Inspektorat Brengsek’, Rusmanto: Pemeriksaan Sudah Final, Sobirin Terbukti Melanggar

Kades Kambangan diberhentikan
Sebuah spanduk bertuliskan ujaran kebencian yang terpampang dengan jelas.
0 Komentar

BATANG – Suasana Desa Kambangan, Kecamatan Blado, kembali memanas. Sebuah spanduk bernada ujaran kebencian bertuliskan “Inspektorat Brengsek” terpasang di wilayah desa, tak lama setelah muncul kepastian pemberhentian Kepala Desa Kambangan, Sobirin, oleh Pemkab Batang.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Rusmanto, menyayangkan munculnya spanduk provokatif tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terpancing emosi dalam menyikapi suatu masalah.

“Masyarakat harus bisa lebih arif. Jangan mengambil keputusan ketika kita sedang marah,” ujarnya, Selasa (18/11).

Baca Juga:Maulana Yusup Mundur, Rohmatun Melenggang ke Kursi DPRD BatangDPRD Dukung Ketegasan Pemkab Batang Tindak Pabrik Sarung Pencemar Sungai Sono

Rusmanto menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap berada dalam posisi netral. Menurutnya, seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan dan integritas adalah harga mati.

“Kami tegaskan Inspektorat netral. Kita sudah diikat dengan integritas, dan tidak akan mengesampingkan integritas itu untuk membela kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia memastikan Kades Sobirin diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan panjang, mendalam, dan penuh kehati-hatian.

Namun, pertemuan Inspektorat dengan Kades Sobirin dan BPD yang seharusnya dilakukan terpisah, justru menjadi sumber mispersepsi. Kedatangan kedua pihak yang berbarengan membuat pertemuan itu akhirnya berlangsung bersama.

“Undangannya sudah kami buat terpisah. Tapi karena datangnya bersamaan, akhirnya diterima bareng,” jelas Rusmanto.

Pertemuan tersebut, menurutnya, sama sekali bukan upaya untuk mengubah hasil pemeriksaan.

“Maksud undangan itu adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang sudah final. Tidak ada niat mengubah kesimpulan,” katanya.

Baca Juga:Sambangi Nelayan Celong, HNSI Batang Pastikan Aktivitas Melaut Tak Terganggu Kawasan IndustriDLH Pastikan Pabrik Sarung Ternama Terbukti Cemari Sungai Sono

Rusmanto menegaskan, pertemuan dengan BPD adalah hal yang wajar mengingat lembaga desa itu memiliki peran dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa. Selain itu, Inspektorat memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas pasca-keputusan dijatuhkan.

“Kami ingin Sobirin dan BPD tetap menjaga hubungan baik sebagai warga satu desa. Jangan sampai masalah kedinasan merusak relasi personal,” lanjutnya.

Di lapangan, pertemuan tersebut justru ditafsirkan sebagai upaya membatalkan pemeriksaan. Rumor itu langsung dibantah Rusmanto.

“Dianggapnya pertemuan itu akan membatalkan hasil pemeriksaan. Itu persepsi mereka. Padahal tidak begitu,” tegasnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa Inspektorat mendukung salah satu pihak. Ia menjelaskan, Kades sebagai pihak terperiksa memiliki hak untuk menentukan sikap: menerima hasil, mengundurkan diri, atau melakukan rekonsiliasi dengan masyarakat. Namun semua pilihan itu tidak mengubah hasil pemeriksaan.

0 Komentar