Ketua Fraksi PKB DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, turut membenarkan bahwa Maulana Yusup telah mengajukan pengunduran diri.
“Iya, beliau mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sudah diajukan ke partai dan lembaga DPRD,” jelas Kukuh.
Ia menambahkan, posisi PAW diisi sesuai aturan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Baca Juga:Muncul Spanduk ‘Inspektorat Brengsek’, Rusmanto: Pemeriksaan Sudah Final, Sobirin Terbukti MelanggarMaulana Yusup Mundur, Rohmatun Melenggang ke Kursi DPRD Batang
“Yang menggantikan sesuai aturan dari KPU, berarti perolehan suara di bawahnya, yakni Rohmatun. Di 2019 dan 2024 beliau incumben, hanya belum berkesempatan terpilih,” terangnya.
Kukuh menjelaskan, seluruh proses pengunduran diri Maulana sudah melalui tahapan lengkap, mulai dari DPRD, KPU, hingga keputusan gubernur, yang kemudian kembali turun ke DPRD sebagai dasar pelaksanaan PAW.
“Jadi besok Rabu akan digelar rapat paripurna pengangkatan Rohmatun sebagai PAW pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Terkait alasan mundurnya Maulana Yusup, Kukuh menduga faktor keluarga dan kesibukan usaha menjadi pertimbangan utama.
“Mungkin karena kesibukan beliau. Beliau basic-nya pengusaha, mungkin lebih memilih fokus di bisnisnya,” katanya.
Maulana Yusup tercatat telah menjabat selama tiga periode. Pada periode pertama ia menjadi anggota dewan biasa, kemudian mencapai puncak kariernya pada periode kedua sebagai Ketua DPRD Batang. Pada periode ketiga, ia kembali menjabat sebagai anggota. Namun belum genap satu tahun menjabat di periode ketiganya, Maulana memilih mundur.
