RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang mayoritas adalah ibu-ibu (emak-emak), mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (25/11/2025). Mereka mengawal laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 230 juta lebih dari penggunaan DD sejak tahun 2022 hingga 2024.
Perwakilan warga, Aji Sanyoto, ditemui usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan, membenarkan laporan yang merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan laporan kami ke Inspektorat, ditemukan penyimpangan dengan nominal mencapai Rp 230 juta sekian,” ujarnya.
Baca Juga:28 Peserta Lolos Maganghub Kemnaker Resmi Gabung di Rutan Pekalongan, Ditempatkan Sesuai Formasi1.108 Honorer Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Integritas dan Loyalitas
Warga menuntut adanya langkah tegas terhadap aparatur pemerintah desa yang bertanggung jawab dan berjanji akan terus mengawasi pengelolaan Dana Desa agar dana yang baru diterima desa tidak digunakan untuk menutupi kerugian lama.
Kuasa hukum warga, Jimmy Muslimin, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan telah memberikan tenggat waktu kepada perangkat desa.
“Sesuai keterangan jaksa, perangkat desa diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Kalau dalam 60 hari itu tidak dikembalikan, maka akan diproses pidana,” kata Jimmy.
Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. (had)
