RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng Kabupaten Batang. Seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Bawang menjadi korban tindakan bejat tetangganya sendiri. Mirisnya, korban yang memiliki pola pikir setara anak kini tengah hamil empat bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharani, mengungkapkan bahwa kasus ini termasuk kategori kekerasan seksual berat.
“Karena korban adalah disabilitas dan pelapor juga perempuan, maka perkara ini kami ambil alih agar pendampingannya lebih maksimal,” ujar Maulidya, Rabu (26/11).
Baca Juga:Cetak Anak Hebat Tanpa Batas, Pemkot Pekalongan Dorong Optimalisasi Layanan Pendidikan InklusiPolisi Ditembaki Airsoft Gun Saat Gerebek Sarang Bandar Narkoba di Pringlangu Pekalongan
Korban, perempuan kelahiran 1999, diketahui memiliki kemampuan berpikir layaknya anak kecil, menjadikannya sangat rentan dimanfaatkan. Pelaku berinisial S (55 tahun), yang tinggal satu RT dan RW dengan korban, ternyata merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018.
Maulidya menjelaskan modus pelaku. “Pelaku kembali kami tahan. Ia memanfaatkan kondisi korban dengan mengiming-imingi uang agar mau diajak ke WC umum,” ungkapnya.
Perbuatan keji itu dilakukan pelaku di sebuah WC umum sebanyak enam kali, sejak Agustus hingga November 2025. Kasus terbongkar setelah bibi korban melihat keponakannya keluar dari WC umum bersama pelaku, dan korban menjawab lugu bahwa ia habis ‘dilakoni’ pelaku. Hasil visum memastikan korban hamil empat bulan.
Pelaku kini dijerat Pasal 286 KUHP dan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga karena korbannya adalah penyandang disabilitas.
Unit PPA Polres Batang memastikan pendampingan medis dan psikologis intensif bagi korban. (fel)
