RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN — Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan para Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah.
Acara yang digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja Semarang tersebut berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pidana kerja sosial.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi baru yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca Juga:Belajar Langsung Proses Integrasi Napi, Peserta MagangHub Rutan Pekalongan Ikuti Sidang TPPDinas PUPR Tegaskan Perbaikan Trotoar A. Yani Batang untuk Penataan Kota, Bukan Atasi Banjir
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemkab Pekalongan menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar implementasinya [pidana kerja sosial] dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian disampaikan Pemkab Pekalongan.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk memastikan penerapan KUHP baru terlaksana dengan baik, akuntabel, dan mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan restoratif di Jawa Tengah. (Yon)
