*JPU Hadirkan Saksi Ahli di Menit Akhir*Terdakwa Dituntut Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
BATANG – Sidang pembacaan tuntutan perkara pengeroyokan terhadap seorang anak dengan nomor perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Btg berlangsung tidak seperti biasanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tiba-tiba menghadirkan seorang saksi ahli pidana sebelum membacakan tuntutan, Senin (8/12).
Kehadiran saksi ahli bernama Aulia itu sontak memunculkan beragam asumsi, sebab ia baru diminta memberikan keterangan di akhir masa proses persidangan, tepat sebelum tuntutan dibacakan.
Baca Juga:Pembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHPKM Rizky Mina 3 Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Belum Ditemukan
Dalam persidangan, JPU dan Majelis Hakim melontarkan banyak pertanyaan kepada saksi ahli. Ia dimintai pendapat mengenai tiga pasal yang kemungkinan dapat dijadikan dasar hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun dalam keterangannya, saksi ahli lebih menekankan pada penggunaan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang diketahui memiliki ancaman hukuman lebih ringan dibandingkan pasal pengeroyokan.
“Iya, tadi kami menghadirkan saksi ahli pidana untuk memastikan apakah perbuatan (terdakwa) ini sesuai yang akan kami dakwakan, apakah menggunakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Widianto.
Setelah mendengar pendapat saksi ahli, persidangan diskors selama sekitar 30 menit untuk memberi waktu kepada JPU menyusun naskah tambahan dengan memasukkan keterangan dari saksi ahli pidana.
Sidang kembali dibuka, dan JPU akhirnya membacakan tuntutan dengan dasar Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat
Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., menyatakan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menilai tindakan JPU menghadirkan saksi ahli di menit-menit akhir memunculkan tanda tanya besar.
“Dalam persidangan terungkap JPU mengundang saksi ahli karena adanya surat dari masyarakat yang dikirim ke Komisi Yudisial (KY) dan JAMWAS. Padahal minggu lalu jadwal mestinya sudah pembacaan tuntutan. Kalau tidak ada masukan dari masyarakat untuk menggunakan Pasal 170 KUHP, mungkin saksi ahli tidak akan dihadirkan,” terang David.
