Saksi Ahli Muncul Jelang Tuntutan, Dugaan Upaya Peringanan Hukuman Mencuat

JPU tuntut terdakwa dengan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Suasana pembacaan tuntutan perkara pengeroyokan terhadap seorang anak di Pengadilan Negeri Batang, Senin (8/12).
0 Komentar

Ia juga menyoroti keterkesanan bahwa saksi ahli justru diarahkan untuk memberikan pendapat yang meringankan.

“Seperti yang sempat dikatakan hakim, arahnya seperti untuk memperingan hukuman. Ini membuat saya bingung,” ujarnya.

David menegaskan, berdasarkan empat yurisprudensi Mahkamah Agung yang ia pelajari, kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku orang dewasa seharusnya dikenakan Pasal 170 KUHP, bukan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:Pembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHPKM Rizky Mina 3 Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Belum Ditemukan

“Unsur Pasal 170 jelas masuk karena dilakukan bersama-sama di muka umum. UU Perlindungan Anak tidak mengatur hal itu,” tegasnya.

David juga menilai tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta tidak mencerminkan beratnya luka yang dialami korban.

“Korban mengalami luka berat atau cacat permanen. Masa hanya diganti denda Rp10 juta? Ini sangat tidak adil,” kritiknya.

Ia menambahkan bahwa hukuman 4 tahun pun bisa jauh berkurang dengan adanya remisi atau pengurangan masa tahanan.

“Saya tidak ingin memperberat hukuman terdakwa, tapi hukum harus ditegakkan dengan pasal yang tepat agar efek jeranya ada,” ungkapnya.

David menyatakan siap menempuh langkah lebih jauh. Ia berencana menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan bahkan mengadu langsung ke Jakarta untuk mencari keadilan.

“Yurisprudensi Mahkamah Agung seharusnya jadi rujukan, bukan pendapat saksi ahli. Saksi ahli hanya bagian dari pembuktian, bukan sumber hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:Cegah Krisis Air, KPGB dan PAM Sendang Kamulyan Lakukan Restorasi Sumber Mata Air Gunung KamulyanMobil MBG Dipakai Angkut Sangkar Burung dan Motor, Wabup Batang Berang!

Menurutnya, seluruh yurisprudensi yang relevan menyebutkan penggunaan Pasal 170 KUHP untuk kasus pengeroyokan yang melibatkan anak sebagai korban.

Kini pihak korban tinggal menunggu putusan hakim pada sidang berikutnya.

“Apapun putusannya kami hormati. Tapi secara prinsip, unsur lex certa tidak terpenuhi. Kami kecewa hukum tidak tegak sebagaimana mestinya,” pungkas David.

0 Komentar