70 Hektare Hutan Petungkriyono Beralih Fungsi, Konversi Lahan Ancam Bencana Longsor Hingga Hilir

70 Hektare Hutan Petungkriyono Beralih Fungsi, Konversi Lahan Ancam Bencana Longsor Hingga Hilir
HADI WALUYO RAKOR ALIH FUNGSI LAHAN - Polres Pekalongan gelar rakor terkait alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian di kawasan hutan Petungkriyono, terutama di petak 43B Simego, kemarin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kawasan hutan di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, menghadapi ancaman serius dari alih fungsi lahan menjadi area pertanian oleh warga. Diduga, di Desa Simego, khususnya Petak 43B, sekitar 70 hektare luas hutan alam sekunder telah dibabat, padahal sebagian besar area Petungkriyono adalah hutan lindung yang tidak boleh digarap.

Mengantisipasi dan mencegah perambahan meluas, Polres Pekalongan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, Selasa (9/12/2025).

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menegaskan bahwa pembukaan lahan hutan yang tidak terkendali merupakan faktor pemicu bencana, dan mengingatkan tragedi longsor Petungkriyono pada Januari 2025 yang merenggut korban jiwa.

Baca Juga:Pasokan Aman Jelang Nataru, Harga Komoditas Utama di Pekalongan Terkendali dan Stabil Sesuai HETPleno DPB Triwulan IV 2025: Jumlah Pemilih Kendal Naik 3,22% Jadi 835.063 Orang

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk mencegah bencana serupa di Pekalongan. Bencana terjadi bukan hanya faktor cuaca ekstrem tapi ada pembukaan lahan hutan,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, jika pembukaan lahan di hulu tidak ditindak, dampaknya akan dirasakan wilayah hilir seperti Lebakbarang dan Kedungwuni.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa Petungkriyono dalam Perda RTRW 2020 ditetapkan sebagai kawasan hijau dan hutan lindung, bukan kawasan pertanian, sehingga harus dijaga.

Senada, Kepala Dinas Perkim, Gazali, menyoroti risiko longsor yang sangat tinggi di kawasan Simego.

“Hasil konsultasi kami dengan Kementerian Kehutanan menyatakan kawasan tersebut harus dipertahankan sebagai hutan. Jika fungsi lahan di atas berubah, risiko longsor sangat besar, sumber air juga terancam,” jelasnya.

Wakil ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok Swaranto, menambahkan bahwa Petak 43B merupakan hulu Sungai Sengkarang. Jika kawasan tersebut tidak dipertahankan, dampak buruknya akan meluas. (had)

0 Komentar