RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 570.000.000,00 sebagai barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyalahgunaan kredit bank pemerintah yang melibatkan seorang oknum mantan pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah tindak lanjut dari putusan perkara korupsi yang sebelumnya telah disidangkan.
“Dalam fakta persidangan perkara korupsi sebelumnya, kami menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami kemudian melakukan penyidikan lanjutan dan berhasil mengamankan uang tunai Rp570 juta,” jelas Kajari, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:Tragis, Pejalan Kaki Tewas Usai Diserempet Truk di Simpang Empat Gumawang Wiradesa PekalonganDua Inovasi Unggulan Jadi Sorotan, Kota Pekalongan Pertahankan Predikat Kota Terinovatif IGA 2025
Perkara korupsi yang menjadi dasar TPPU melibatkan terdakwa berinisial YM, mantan pegawai bank pemerintah, yang menyalahgunakan pinjaman program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021–2022. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp4,835 miliar.
Setelah mendapatkan dana korupsi, YM menginvestasikan sebagian uang tersebut ke dalam skema ‘robot trading’. Uang Rp570 juta yang disita adalah sisa uang yang berhasil dilacak oleh Kejari setelah investasi YM mengalami kegagalan.
Dalam perkembangan lain, Kajari Khunaifi juga memaparkan bahwa salah satu perkara yang kini sedang berada di tahap penyidikan melibatkan salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) di Kota Pekalongan. (way)
