Polres Pekalongan Selidiki Alih Fungsi Lahan Hutan Petungkriyono, 60 KK Diduga Garap Petak 43B

Polres Pekalongan Selidiki Alih Fungsi Lahan Hutan Petungkriyono, 60 KK Diduga Garap Petak 43B
DOK. ISTIMEWA HUTAN DIGUNDULI - Kawasan hutan alam sekunder di Desa Simego, Petungkriyono, dibabat dan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Polres Pekalongan menyikapi serius aduan alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya lahan Hutan Alam Sekunder milik Perhutani di Petak 43B Desa Simego yang saat ini dialihfungsikan menjadi perkebunan oleh warga.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menyatakan temuan ini berpotensi melanggar hukum dan dikhawatirkan memicu bencana alam, seperti longsor atau banjir bandang.

“Anggota kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya lahan hutan alam sekunder milik Perhutani di Petak 43B Desa Simego yang saat ini dialihfungsikan menjadi perkebunan oleh warga,” tandasnya saat rapat koordinasi lintas sektor di Aula Mapolres Pekalongan, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:Kasus DBD Meningkat, Permintaan Trombosit di PMI Pekalongan Melonjak Tajam Akhir Tahun 2025Jelang Nataru, Harga Sayuran dan Telur Meroket di Pasar Pekalongan: Cabai Setan Tembus Rp 90 Ribu/Kg

Waka ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok Swaranto, menambahkan bahwa Petak 43B—yang merupakan hulu Sungai Sengkarang—telah dialihfungsikan oleh kurang lebih 60 Kepala Keluarga. Perhutani mencatat, hutan lindung Petungkriyono adalah hutan terbaik se-Jawa dan sangat disayangkan jika terjadi alih fungsi secara masif.

Perhutani KPH Pekalongan Timur berencana merehabilitasi kawasan tersebut dengan penanaman tanaman keras pada 20 Desember 2025. Camat Petungkriyono, Hadi Surono, menyebut kawasan Simego seharusnya tidak boleh disentuh sedikit pun.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, turut mengingatkan bahwa Perda RTRW mengatur wilayah Simego sebagai kawasan hutan yang harus dijaga demi mencegah bencana. (had)

0 Komentar