RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (15/11/2025). Seluruh raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan bahwa penetapan empat Perda ini juga disertai dengan pencabutan tiga Perda lama yang dinilai tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi ada penetapan empat raperda menjadi Perda, yaitu Raperda Pekalongan Kota Cerdas, administrasi kependudukan, penyertaan modal BUMD, serta yang ke 4 ada pencabutan tiga raperda. Ini tentu berkaitan dengan bagaimana kita menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang lebih baik,” ujar Azmi.
Baca Juga:Sungai Kumuh Langenharjo Disulap Jadi Langen Nirwana Park, Bupati Kendal Apresiasi Kolaborasi WargaDPRD Pekalongan Panggil SPPG Buntut Laka Mobil MBG, Soroti Sopir Expired dan Usia Melebihi Batas
Azmi menegaskan, Perda tentang administrasi kependudukan memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pengelolaan data kependudukan berjalan akurat.
Ia berharap, penetapan perda ini dapat mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, menyiapkan Kota Pekalongan agar memiliki daya saing, dan sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap Kota Pekalongan punya daya saing, tidak hanya di Jawa Tengah, tapi juga di tingkat Indonesia. Dari DPRD tentu akan terus mengawal kebijakan dan implementasi dari perda-perda ini,” pungkasnya. (nul)
