Daftar Usulan UMK Batang 2026, Naik Hingga 8,08 Persen, Simak Tiga Skema Terbaru Berdasarkan PP 49/2025

Daftar Usulan UMK Batang 2026, Naik Hingga 8,08 Persen, Simak Tiga Skema Terbaru Berdasarkan PP 49/2025
M. DHIA THUFAIL DEWAN PENGUPAHAN - Proses sidang dewan pengupahan UMK Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Teka-teki besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2026 mulai menemui titik terang. Dewan Pengupahan Kabupaten Batang telah merampungkan sidang maraton dan menyepakati tiga opsi skema kenaikan upah yang akan diajukan kepada Bupati Batang untuk diputuskan.

Penentuan usulan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang baru saja diterima otoritas setempat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto, mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung dinamis dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi Batang yang mencapai 6,03 persen.

“Sidang sebenarnya sudah kami lakukan sejak tiga hari lalu, tetapi belum bisa mengambil keputusan karena rambu-rambu peraturan pemerintahnya belum turun,” kata Suprapto, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:Targetkan Promosi ke Liga 3, Manajemen Persik Kendal Minta Tambahan Dukungan Anggaran dari Pemerintah DaerahBantu Siswa Kurang Mampu, Baznas Kota Pekalongan Salurkan Beasiswa Rp47,4 Juta untuk Puluhan Pelajar SD dan SM

Berdasarkan rumus baku yang ditetapkan pusat, muncul tiga skema usulan dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9:

Opsi Pengusaha (Alfa 0,5): Kenaikan sebesar 5,66 persen, sehingga UMK menjadi Rp2.677.955.Opsi Pemerintah & Akademisi (Alfa 0,7): Kenaikan sebesar 6,87 persen, sehingga UMK menjadi Rp2.708.520.Opsi Serikat Pekerja (Alfa 0,9): Kenaikan sebesar 8,08 persen, sehingga UMK menjadi Rp2.739.085.Suprapto menegaskan bahwa peran Dewan Pengupahan hanya memberikan pilihan skema sesuai koridor hukum, sementara angka final ditentukan oleh kepala daerah.

“Setelah didiskusikan bersama, kami sepakat mengusulkan tiga pilihan ini kepada Pak Bupati. Beliau tidak boleh keluar dari rumus yang sudah ditetapkan dalam PP,” tegasnya.

Pemerintah daerah dibatasi waktu yang cukup ketat. Rekomendasi angka pilihan Bupati tersebut harus sudah sampai di meja Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada 24 Desember 2025 untuk ditetapkan secara resmi.

Keputusan ini sangat dinanti baik oleh kalangan buruh maupun pelaku usaha di Kabupaten Batang. Kebijakan upah tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi, sekaligus menjamin iklim investasi di Batang tetap kompetitif. (fel)

0 Komentar