Polres Batang Bongkar Sindikat Pencurian Kambing Lintas Provinsi, 38 Ekor Ternak BUMDes Masin Raib

Polres Batang Bongkar Sindikat Pencurian Kambing Lintas Provinsi, 38 Ekor Ternak BUMDes Masin Raib
M. DHIA THUFAIL KONFERENSI PERS - Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat memimpin jalannya konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12).
0 Komentar

Setelah melakukan pengembangan hingga ke Jawa Barat, petugas menangkap tersangka N di wilayah Pasar Rebo, Bogor, pada 7 Desember 2025. Dari hasil penjualan ternak, tersangka mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 1,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Enam pelaku yang masih buron berinisial M, K, Y, E, D, dan A. Mereka berasal dari wilayah Cianjur dan Bogor,” pungkas AKP Imam.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku. Sementara itu, Polres Batang terus melakukan pengejaran intensif terhadap enam DPO lainnya guna memutus mata rantai sindikat pencurian ternak ini. (fel)

0 Komentar