DPRD Kendal Protes Aktivitas Galian C di Perbatasan, Material Berserakan di Jalan Bikin Wajah Kota Kumuh

DPRD Kendal Protes Aktivitas Galian C di Perbatasan, Material Berserakan di Jalan Bikin Wajah Kota Kumuh
ABDUL GHOFUR INTERUPSI - Anggota DPRD Kendal menyampaikan pandangan dan interupsi dalam rapat paripurna, menyoroti dampak aktivitas galian C terhadap keselamatan pengguna jalan, Rabu (24/12/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kendal dan Kota Semarang menuai protes keras dari para wakil rakyat. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai merusak estetika pintu masuk Kendal serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat ceceran material tanah dan debu.

Keprihatinan ini memuncak dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (24/12/2025). Sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi tajam, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang di kawasan hulu tersebut.

Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra, Riski Aritonang, menyebut wajah perbatasan Kendal saat ini sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan daerah penyangga ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:LP Ma’arif NU Pekalongan Perketat Aturan Study Tour, Wajib Izin Yayasan dan Verifikasi Layak JalanEkonomi Kendal Tumbuh 8,84 Persen Tapi Kemiskinan Masih Tinggi

“Wajah Kabupaten Kendal sangat memprihatinkan. Di tugu masuk wilayah Kendal, material galian C berserakan di jalan. Saat hujan jalan licin, saat panas debunya sangat mengganggu,” tegas Riski di hadapan jajaran eksekutif.

Riski juga menyoroti banyaknya truk pengangkut yang parkir di bahu jalan hingga memicu kecelakaan fatal. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah memakan korban jiwa, sehingga tidak bisa lagi dianggap enteng.

“Kami meminta Bupati lebih tegas. Sudah ada warga Kendal yang kehilangan nyawa saat melintas di jalan itu. Jangan sampai ini terus berulang,” tambahnya dengan nada tinggi.

Nada serupa disampaikan oleh Suwardi dari Fraksi NasDem dan Ahmad Sukri dari Fraksi PPP. Mereka menyoroti posisi galian yang terlalu dekat dengan badan jalan tanpa adanya sistem drainase atau gorong-gorong yang memadai, sehingga air bercampur lumpur kerap meluap ke aspal saat hujan.

Menanggapi “serangan” interupsi tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengakui bahwa secara regulasi, perizinan dan pengawasan teknis galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, ia memastikan Pemkab Kendal akan segera turun tangan.

“Perizinan memang kewenangan provinsi. Namun kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait aktivitas galian C di Kendal,” ujar Bupati Dyah Kartika usai rapat.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika ini berjanji bahwa keselamatan warga dan perbaikan perwajahan kota akan menjadi prioritas dalam koordinasi lintas kewenangan tersebut. Pihaknya akan meminta Pemprov Jateng melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemegang izin tambang di sepanjang jalur perbatasan tersebut. (fur)

0 Komentar