LP Ma’arif NU Pekalongan Perketat Aturan Study Tour, Wajib Izin Yayasan dan Verifikasi Layak Jalan

LP Ma’arif NU Pekalongan Perketat Aturan Study Tour, Wajib Izin Yayasan dan Verifikasi Layak Jalan
ISTIMEWA Muhammad Subhan Ketua LP Ma\'arif NU PCNU Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PCNU Kota Pekalongan resmi memperketat regulasi pelaksanaan kegiatan edukasi di luar lingkungan madrasah. Kebijakan ini diambil menyusul dikeluarkannya surat edaran terbaru yang mengatur prosedur mobilisasi siswa guna menjamin keamanan, akuntabilitas, serta keselamatan peserta didik.

Dalam surat edaran bernomor 415/PC/LPM.NU/XII/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025, setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ma’arif NU kini wajib melaporkan rencana kegiatan seperti study tour, outing class, hingga ziarah secara tertulis. Prosedur ini mewajibkan sekolah mengantongi izin resmi dari pihak yayasan sebelum agenda dilaksanakan.

Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kota Pekalongan, Muhamad Subhan, menegaskan bahwa setiap kegiatan di luar sekolah tidak boleh sekadar menjadi agenda wisata, melainkan harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai pendidikan dan penguatan karakter.

Baca Juga:Ekonomi Kendal Tumbuh 8,84 Persen Tapi Kemiskinan Masih TinggiPolres Pekalongan Kota Resmikan Satuan Pelayanan Gizi di Ponpes Al Maliki, Dukung Makan Bergizi Gratis!

“Kegiatan yang dilaksanakan diharapkan memiliki korelasi langsung dengan kurikulum pendidikan serta penguatan karakter Ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyyah,” tegas Muhamad Subhan dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Fokus pada Kelayakan Armada dan Asuransi

Selain urusan administratif, poin krusial yang ditekankan dalam edaran tersebut adalah aspek teknis keselamatan. Pihak madrasah diwajibkan melakukan verifikasi ketat terhadap kelaikan armada transportasi yang akan digunakan. Penggunaan bus atau kendaraan angkutan harus dipastikan dalam kondisi prima guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalan.

Tak hanya itu, LP Ma’arif NU menetapkan syarat mutlak lainnya bagi penyelenggara kegiatan:

Jaminan Asuransi: Setiap peserta didik wajib dilindungi asuransi selama perjalanan.Standar Operasional Prosedur (SOP): Penerapan SOP keselamatan yang ketat selama kegiatan berlangsung.

Pengawasan Yayasan: Pihak yayasan diinstruksikan untuk aktif melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi berkala terhadap setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

Langkah responsif ini diambil untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memberikan rasa aman bagi orang tua siswa. LP Ma’arif NU berharap dengan aturan yang lebih terpadu ini, setiap perjalanan edukasi dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan mental dan spiritual siswa tanpa mengesampingkan faktor keselamatan nyawa di lapangan. (way)

0 Komentar