RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus mengakselerasi program perbaikan kualitas hunian melalui penataan kawasan kumuh. Untuk rencana jangka menengah tahun 2027 hingga 2029, Pemkot telah resmi mengusulkan lima lokasi strategis guna mendapatkan intervensi melalui Dana Alokasi Khusus Integrasi Penanganan Permukiman Kumuh Berkelanjutan (DAK-PPKT).
Adapun kelima lokasi yang menjadi sasaran prioritas tersebut meliputi wilayah Clumprit, Bandengan, Pabean, Pasir Kraton Kramat, dan Tirto. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah dalam mengubah wajah pemukiman yang selama ini terdampak kondisi lingkungan yang kurang layak.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, menjelaskan bahwa program ini tidak berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan legalitas tanah melalui program Reforma Agraria.
Baca Juga:Waspada Penyakit Genetika, Dinkes Batang dan POPTI Gencarkan Edukasi Cegah Talasemia di Sekolah-SekolahMbah Ngasmin Ditemukan Meninggal di Perairan Jepara Usai Empat Hari Hilang di Sungai Kali Kutho Kendal
“Untuk jangka menengah tahun 2027 hingga 2029, Pemkot Pekalongan mengusulkan lima lokasi penataan kawasan kumuh melalui DAK-PPKT. Seluruh proses ini akan diselaraskan dengan penataan legalitas tanah bersama Kantor Pertanahan Kota Pekalongan,” ujar Khaerudin dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Senin (29/12/2025).
Selain lima lokasi tersebut, Pemkot juga tengah mengusulkan penataan Kampung Pasirsari seluas 19 hektare kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, Pekalongan telah sukses menghadirkan Kampung Reforma Agraria di Bugisan serta konsolidasi tanah di Clumprit, Degayu.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi alat yang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar urusan administratif pertanahan.
“Reforma agraria harus menjadi instrumen pembangunan yang nyata manfaatnya bagi masyarakat. Ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat,” tegas Balgis.
Pemerintah Kota Pekalongan kini telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 432 Tahun 2025. Tim ini bertugas menyiapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), melakukan penataan aset, hingga memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di lapangan.
Balgis juga mendorong para camat dan lurah untuk proaktif melakukan inventarisasi di wilayah masing-masing agar intervensi penataan kawasan kumuh dan akses lahan tepat sasaran. Harapannya, perluasan program ini ke kelurahan-kelurahan lain dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan masyarakat yang lebih berdaya secara ekonomi. (nul)
