RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Implementasi regulasi mengenai hak administrasi bagi penganut aliran kepercayaan mulai menunjukkan perkembangan signifikan di Kabupaten Batang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, hingga pengujung tahun 2025, sebanyak 46 warga resmi mengajukan perubahan status pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Puluhan warga tersebut kini mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam dokumen kependudukannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjamin kesetaraan akses layanan publik bagi para penghayat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, Yarsono, menjelaskan bahwa perubahan data tersebut menjadi bukti keberanian warga dalam menunjukkan identitas keyakinannya secara legal formal.
Baca Juga:Wawalkot Balgis Diab Tekankan Perangkat Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK demi Tata Kelola AkuntabelBuntut Longsor Perumahan di Trisobo Boja, Pemkab Kendal Bakal Perketat Izin dan Evaluasi Drainase Pengembang
“Per Desember ini sudah ada 46 warga Batang yang mengajukan perubahan isi kolom agama di KTP menjadi penghayat atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Yarsono, Senin (29/12/2025).
Tersebar dalam Delapan Aliran
Para penghayat yang melakukan perubahan data ini berasal dari delapan aliran kepercayaan yang berbeda, seperti Jawa Jawata, Kapribaden, Cahya Buana, hingga Ngesti Kasampurnan. Semuanya bernaung di bawah Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI).
Yarsono menegaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar urusan kolom di KTP, melainkan pintu masuk bagi warga penghayat untuk mendapatkan hak sipil lainnya secara penuh.
“Setelah regulasi ditetapkan, warga mulai melakukan perubahan biodata. Dengan begitu mereka termonitor dan mendapatkan layanan administrasi negara sama seperti penganut agama lainnya,” jelasnya.
Negara kini menjamin para penganut kepercayaan untuk dapat mencatatkan perkawinan secara resmi, memiliki akta kelahiran, hingga memperoleh kepastian status hukum dalam seluruh proses administrasi negara.
Pengakuan Sejarah dan Konstitusi
Ketua MLKI Batang, Angling Kasdiun, memberikan apresiasi mendalam atas pendampingan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Batang serta Kejaksaan Negeri Batang. Baginya, pencantuman identitas ini adalah bentuk penghormatan terhadap akar budaya nusantara.
“Kami sangat terbantu dengan tercatatnya identitas sebagai penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Ini adalah pengakuan negara atas keberadaan kami, sekaligus membuktikan bahwa aliran kepercayaan telah ada lebih dulu di Nusantara,” ungkap Angling.
