Aturan Libur Nataru di Kendal Siswa Libur, Guru ASN Tetap Wajib Masuk Kerja dan Siapkan Perangkat Ajar

Aturan Libur Nataru di Kendal Siswa Libur, Guru ASN Tetap Wajib Masuk Kerja dan Siapkan Perangkat Ajar
ABDUL GHOFUR JAGA PELAYANAN - Kepala SMP N 1 Weleri, Kabupaten Kendal, Muhammad Sarwono, menegaskan \'aktivitas pelayanan dan administrasi pendidikan tetap berlangsung meski memasuki masa libur, sebagai bentuk tanggung jawab dan kedisiplinan aparatur sekolah\', Senin (29/12/2025)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, WELERI – Meski para siswa tengah menikmati masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), hal tersebut tidak berlaku bagi para tenaga pendidik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14 Tahun 2025, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dan persiapan menyongsong semester genap dilakukan secara matang. Kepala SMP Negeri 1 Weleri, Muhammad Sarwono, menjelaskan bahwa masa libur peserta didik adalah waktu istirahat bagi murid, namun bagi guru tetap ada kewajiban akademik yang melekat.

“Libur ini dimaksudkan sebagai waktu istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus memberi ruang kebersamaan keluarga. Namun, guru ASN tetap mengikuti regulasi Pemerintah Kabupaten Kendal terkait hari kerja,” ujar Sarwono, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:The Nice Play Land Batang Jadi Magnet Baru Libur Nataru, Diserbu Hingga 5 Ribu Pengunjung per Hari!Wujudkan Keadilan Restoratif, Pemkot Pekalongan dan Bapas Teken MoU Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Pengaturan Cuti Ketat: Maksimal 25 Persen

Sarwono menambahkan, sesuai hasil koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), para guru tetap memiliki hak cuti, namun pelaksanaannya diatur sangat ketat agar operasional sekolah tidak lumpuh. Untuk menjaga keseimbangan, jumlah guru yang mengambil cuti dibatasi maksimal 25 persen dari total personel.

“Guru yang berdomisili di luar kota diberikan hak cuti hingga tiga hari. Sementara yang tidak mengambil cuti tetap wajib melakukan absensi, begitu pula guru piket wajib hadir di sekolah,” jelasnya.

Selama masa libur siswa ini, para guru difokuskan untuk menyusun perangkat pembelajaran semester dua. Sementara tenaga kependidikan atau staf TU tetap siaga melayani keperluan administrasi wali murid.

Imbauan untuk Orang Tua: Waspada Cuaca Ekstrem

Selain mengatur kedisiplinan guru, pihak sekolah juga menitipkan pesan penting kepada orang tua siswa. Mengingat kondisi cuaca yang cenderung ekstrem di penghujung tahun, pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah harus ditingkatkan.

Orang tua diharapkan tetap menanamkan kedisiplinan kepada anak meski sedang libur, seperti tetap bangun pagi, beribadah, dan menjaga kebugaran tubuh agar saat masuk sekolah nanti dalam kondisi prima.

0 Komentar