Tertinggi di Eks Karesidenan, UMK Batang 2026 Naik Menjadi Rp 2,7 Juta dan Salip Kota Pekalongan

Tertinggi di Eks Karesidenan, UMK Batang 2026 Naik Menjadi Rp 2,7 Juta dan Salip Kota Pekalongan
M. DHIA THUFAIL SOSIALISASI UMK - Disnaker Batang menggelar Sosialisasi UMK 2026 di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang.
0 Komentar

RADAREPEKALONGAN.ID, BATANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang tahun 2026 resmi mencatatkan sejarah baru. Berdasarkan keputusan terbaru, UMK Batang kini menduduki posisi tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan setelah berhasil melampaui nilai upah minimum Kota Pekalongan.

Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan UMK Batang 2026 sebesar Rp 2.708.520, atau mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini naik sekitar Rp 174.138 dari UMK 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.534.382.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 24 November 2025.

Baca Juga:Panen Durian Rogoselo Pekalongan Merosot Tajam Akibat Cuaca, Petani Andalkan Varietas Lokal Paling EnakPenyelesaian Kawasan Kumuh, Pemkot Pekalongan Usulkan 5 Lokasi Penataan Jangka Menengah 2027-2029

“UMK Batang 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.708.520 atau naik 6,87 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Suprapto saat menggelar sosialisasi di Kantor Disnaker Batang, Senin (29/12/2025).

Salip Kota Pekalongan

Dengan hasil ini, Kabupaten Batang resmi menjadi “juara” upah di wilayahnya. Sebagai perbandingan, UMK Kota Pekalongan untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.700.926. Keunggulan tipis ini menunjukkan daya saing ekonomi Kabupaten Batang yang kian meningkat, terutama dengan masifnya perkembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

Suprapto menegaskan bahwa UMK ini merupakan jaring pengaman sosial yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK ini adalah batas terendah. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga hambatan dalam perpanjangan peraturan perusahaan,” tegas Suprapto.

Ia juga menambahkan, bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang nilainya di atas UMK.

Respons Dunia Usaha

Kenaikan ini disambut positif oleh pelaku industri di Batang. Perwakilan HR PT Dream Plastic Indonesia, Imam, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap upah minimum adalah komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

“Perusahaan kami terbuka dan menyetujui kebijakan UMK. Berapa pun kenaikannya, kami tetap mengikuti aturan. Adanya kenaikan UMK ini diharapkan para pekerja bisa memberikan kinerja yang lebih baik untuk perusahaan,” ungkap Imam.

0 Komentar