RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pekalongan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Pusdiklat Kospin Jasa Pekalongan, Selasa (30/12/2025), ini menandai dimulainya era baru pembinaan hukum yang lebih humanis di Kota Batik. Lewat kerja sama ini, anak yang berhadapan dengan hukum tidak lagi melulu dijatuhi hukuman kurungan, melainkan dialihkan ke pidana alternatif yang bersifat edukatif.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menyediakan ruang pembinaan yang tetap mengedepankan hak anak serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sosial.
Baca Juga:Kapolres Kendal Larang Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Ajak Warga Fokus Doa dan Empati SosialAdopsi Kurikulum Cha-Ching, SDIT Gondang Pekalongan Cetak Generasi Cerdas Finansial Sejak Usia Dini
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami siap menyediakan lokasi-lokasi yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberikan nilai edukasi bagi anak,” tutur Balgis Diab.
Pendekatan Humanis dan Tanggung Jawab Sosial
Balgis menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi solusi bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat atau denda ringan. Pendekatan ini dinilai jauh lebih efektif untuk menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab dibandingkan dengan hukuman penjara yang berisiko memberikan trauma psikologis pada anak.
“Pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial pada pelaku. Di sisi lain, masyarakat pun merasakan manfaat langsung dari kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.
Melalui MoU ini, Pemkot Pekalongan memastikan akan mengalokasikan sejumlah titik atau instansi di bawah pemerintah daerah sebagai tempat anak melaksanakan pelayanan masyarakat. Hal ini diharapkan membuat proses rehabilitasi berjalan lebih terstruktur tanpa merenggut kesempatan anak untuk memperbaiki masa depannya.
Implementasi keadilan restoratif ini diharapkan mampu memulihkan karakter anak sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan sadar hukum. (nul)
