RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam laporan akuntabilitas akhir tahun, lembaga ini tercatat sukses membongkar lima kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti ganja mencapai lebih dari 3,8 kilogram.
Kepala BNNK Batang, Suryanto Padmadi Raharjo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Dari lima kasus yang diungkap selama Januari hingga Desember 2025 tersebut, petugas berhasil meringkus 11 orang tersangka.
“BNNK Batang bersama BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.857,45 gram dan sabu seberat 24,76 gram,” tegas Suryanto dalam press release di Kantor BNNK Batang, Senin (29/12/2025).
Baca Juga:Tragedi Perlintasan Tanpa Palang Pekalongan, Ibu dan Dua Anak Tewas Tertabrak KA Saat Pulang KampungProgram PKW Bekali Anak Putus Sekolah Mesin Jahit dan Legalitas Usaha, Targetkan Kemandirian Ekonomi
Penguatan Desa Bersinar dan Rehabilitasi
Selain upaya penindakan (represif), BNNK Batang juga masif melakukan langkah pencegahan. Salah satu pilot project yang dinilai sukses adalah pembentukan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Kauman. Wilayah ini dipilih sebagai titik fokus karena sebelumnya sempat terindikasi adanya kasus penyalahgunaan.
Di sisi lain, sektor rehabilitasi juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, terdapat 28 klien yang menjalani rawat jalan, di mana mayoritas atau 21 orang di antaranya datang secara sukarela untuk pulih.
“Seiring masifnya edukasi, BNNK Batang juga membentuk 50 relawan anti narkoba serta 30 penggiat anti narkoba yang disiapkan sebagai garda terdepan di lingkungan masing-masing,” jelas Suryanto.
Layanan Publik dan Akreditasi Paripurna
Performa BNNK Batang juga terlihat dari kualitas layanan administrasi dan kliniknya. Sepanjang tahun, tercatat 200 pemohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) telah terlayani melalui aplikasi BNN One Stop Service (BOSS) dengan tarif PNBP resmi sebesar Rp290 ribu.
Prestasi paling membanggakan diraih oleh Klinik BNNK Batang yang berhasil mendapatkan akreditasi Paripurna sesuai standar SNI 8807:2022. Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) pun menyentuh angka 3,90 atau kategori Sangat Baik.
Memasuki tahun 2026, BNNK Batang berkomitmen untuk tetap memperketat pengawasan di titik-titik rawan seperti rumah kos dan sekolah melalui metode Skrining Intervensi Lapangan (SIL). Dengan sinergi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kabupaten Batang dapat mewujudkan visi bebas narkoba secara berkelanjutan. (fel)
