RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, UMK Kota Pekalongan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.700.926.
Angka ini menempatkan Kota Batik berada di posisi ke-9 tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meskipun mengalami pergeseran satu peringkat dibanding tahun lalu—tepat di bawah Kabupaten Batang dengan selisih tipis Rp7.500—kondisi ketenagakerjaan di Kota Pekalongan dilaporkan sangat stabil.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengungkapkan bahwa dinamika peringkat tersebut dipengaruhi pesatnya perkembangan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Namun, ia menjamin iklim investasi di Pekalongan tetap kompetitif.
Baca Juga:Demi Kemanusiaan, Kasus Pencurian Ayam Bangkok di Kedungwuni Berakhir Damai Lewat Restorative JusticeLestarikan Budaya Lokal, Sembilan Sekolah Dasar Pukau Pengunjung Batang Nusantara Expo 2025
“Pastinya, yang kami harapkan seluruh perusahaan bisa menaati keputusan Gubernur ini, sehingga situasi tetap kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan dari sisi pekerja kesejahteraannya juga meningkat,” ujar Betty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Penyesuaian Upah Tanpa Gejolak
Hingga pengujung Desember 2025, Dinperinaker mencatat tidak ada penolakan atau gejolak dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait angka yang ditetapkan. Hal ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung Kota Pekalongan.
“Sejauh ini kondusif, hal ini menjadi sinyal positif, harapannya hal ini menunjukkan adanya penerimaan dari para pekerja terhadap besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2026. Semoga situasi ini terus terjaga agar iklim ketenagakerjaan tetap stabil,” tambahnya.
Layanan Pengaduan Tetap Dibuka
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Pekalongan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Dinperinaker juga memastikan layanan konsultasi dan pengaduan terbuka setiap hari kerja bagi perusahaan maupun pekerja yang mengalami kendala terkait implementasi upah baru ini.
Pemerintah berharap penyesuaian UMK ini berjalan selaras dengan peningkatan produktivitas. Fokus utama tetap pada perlindungan kesejahteraan buruh tanpa mematikan keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UMKM). (nul)
