Bagi kamu yang berencana menjual emas Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan buyback:
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Wajib membawa identitas diri yang valid
- NIK kini dapat digunakan sebagai NPWP sesuai PMK terbaru
- Emas harus dalam kondisi baik dan asli
Memahami aturan ini akan membantu kamu menghindari kendala saat transaksi berlangsung.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 31 Desember 2025 Stabil Jelang Tutup Tahun!Harga Buyback Emas Galeri24 dan UBS Hari Ini 31 Desember 2025 Turun di Akhir Tahun! Ini Daftarnya!
Strategi Menjual Emas di Tengah Harga Stagnan
Harga buyback yang stagnan bukan berarti tidak ada peluang. Justru, kondisi ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun strategi jangka menengah hingga panjang.
Beberapa langkah yang bisa kamu pertimbangkan:
- Menunda penjualan hingga harga menunjukkan tren naik
- Menjual sebagian emas untuk kebutuhan likuiditas
- Memantau pergerakan harga di awal Januari 2026
- Mengamati sentimen global dan kebijakan bank sentral
Dengan perhitungan matang, kamu bisa meminimalkan risiko dan memaksimalkan hasil penjualan emas.
Sebagai penutup, harga buyback emas Antam hari ini tanggal 31 Desember 2025 tercatat stagnan di level Rp2.360.000 per gram setelah sebelumnya mengalami penurunan tajam dalam sepekan terakhir.
Kondisi ini mencerminkan pasar emas yang sedang menunggu arah baru menjelang pergantian tahun. Bagi kamu pemilik emas Antam, memahami tren ini sangat penting agar keputusan jual atau simpan bisa diambil secara lebih bijak.
