Dengan penutupan KM 98+2/3 ini, diharapkan tidak ada lagi nyawa yang melayang di titik tersebut. PT KAI dan Dishub berkomitmen untuk terus menyisir titik-titik perlintasan liar atau tanpa penjaga lainnya di wilayah Pekalongan untuk dilakukan standarisasi keselamatan. (had)
Pasca-Tragedi Ibu dan Anak, Perlintasan KA KM 98+2/3 Pekalongan–Sragi Resmi Ditutup Permanen
