Pemkot Pekalongan Ambil Alih Paksa PSU 21 Perumahan Senilai Rp41,7 Miliar, Wali Kota Aaf: Sesuai Aturan!

Pemkot Pekalongan Ambil Alih Paksa PSU 21 Perumahan Senilai Rp41,7 Miliar, Wali Kota Aaf: Sesuai Aturan!
ISTIMEWA TERIMA - Pemkot Pekalonan menerima pelepasan PSU 21 perumahan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengambil langkah tegas terhadap aset perumahan yang terlantar. Sebanyak 21 perumahan resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah dalam seremoni penandatanganan Akta Pelepasan Hak di Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (30/12/2025).

Langkah ini mencakup tindakan berani Pemkot yang melakukan pengambilalihan secara sepihak terhadap 18 perumahan karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, 3 perumahan lainnya diserahkan secara sukarela oleh pihak pengembang.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menegaskan bahwa penyerahan 30 persen aset perumahan adalah kewajiban mutlak pengembang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:Sampah Kiriman Kembali Sumbat Sungai Kendal, Sekretaris DLH Geram: Padahal Baru Saja Kita Bersihkan!Pasca-Tragedi Ibu dan Anak, Perlintasan KA KM 98+2/3 Pekalongan–Sragi Resmi Ditutup Permanen

“Hal ini sudah diatur dalam Perda. Selain itu, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditekankan agar dilakukan percepatan penyerahan PSU perumahan,” ujar Wali Kota Aaf usai kegiatan.

Nilai Aset Fantastis Mencapai Rp41,7 Miliar

Aaf mengungkapkan, total nilai aset PSU yang berhasil diamankan tahun ini mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dengan beralihnya status aset ini, maka tanggung jawab perbaikan jalan, drainase, hingga lampu penerangan di lingkungan perumahan tersebut kini sepenuhnya berada di pundak Pemkot Pekalongan.

“Alhamdulillah, berkat sinergi yang luar biasa dengan BPN, proses ini bisa dipercepat. Memang terdapat beberapa pengembang yang sudah tidak diketahui penanggung jawab maupun keberadaannya, sehingga aset PSU-nya kami ambil alih secara sepihak,” tandasnya.

Solusi Perbaikan Jalan Rusak bagi Warga

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, menjelaskan bahwa serah terima ini adalah payung hukum agar pemerintah bisa menurunkan anggaran perbaikan fasilitas publik di perumahan. Selama ini, banyak keluhan warga tidak bisa ditangani karena status aset masih milik pengembang.

“Ketika PSU belum diserahterimakan, pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan perbaikan meskipun atas permintaan warga, karena hal tersebut masih menjadi kewajiban pengembang. Namun setelah PSU diserahterimakan, maka perbaikan dan pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tuturnya.

Khaerudin menambahkan, pihaknya masih memiliki “PR” belasan perumahan lagi yang belum menyerahkan PSU. Hal ini akan menjadi prioritas utama pada tahun 2026 agar seluruh fasilitas umum di perumahan dapat terpelihara dengan standar layanan pemerintah yang optimal dan transparan sesuai pantauan KPK. (nul)

0 Komentar