Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pajak pembelian dan penjualan emas Antam
Dalam setiap transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu kamu pahami:
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- Pembelian tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen
- Penjualan kembali emas Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- Penjualan tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen
- Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi
- Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
Secara keseluruhan, harga emas Antam hari ini tanggal 2 Januari 2025 menunjukkan kenaikan tipis yang menandakan stabilitas pasar emas di awal tahun.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 2 Januari 2025 Stabil? Ini Detail Lengkap dari Rajaemas dan Lakuemas!Harga Emas Hari Ini Tanggal 2 Januari 2025 Stabil? Ini Rincian Terbaru Galeri24 dan UBS!
Kenaikan ini bisa menjadi sinyal positif bagi kamu yang ingin mempertahankan emas sebagai aset investasi jangka panjang.
Meski demikian, tetap disarankan untuk memantau perkembangan harga emas Antam hari ini tanggal 2 Januari 2025 secara berkala agar keputusan beli atau jual bisa dilakukan pada waktu yang tepat.
