Beberapa ketentuan pajak buyback emas Antam antara lain:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22
- Tarif pajak sebesar 1,5 persen sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
- Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi
- Berlaku untuk semua gramasi emas batangan
- NIK dapat digunakan sebagai NPWP sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022
Memahami aturan ini penting agar Kamu bisa menghitung nilai bersih yang diterima dari hasil penjualan emas.
Strategi menjual emas saat harga buyback stagnan
Saat harga buyback emas Antam hari ini tanggal 4 Januari 2026 berada di kondisi stagnan, ada beberapa strategi yang bisa dipertimbangkan agar tidak merugi.
- Tunda penjualan jika tidak ada kebutuhan mendesak
- Pantau pergerakan harga emas global dan nilai tukar
- Jual saat harga buyback mulai menunjukkan tren naik
- Pastikan emas dalam kondisi baik dan sertifikat lengkap
- Hitung pajak agar hasil penjualan sesuai ekspektasi
Dengan strategi yang tepat, risiko menjual emas di harga rendah bisa diminimalkan.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 4 Januari 2026 Stabil Setelah Turun! Ini RinciannyaHarga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 4 Januari 2026 Turun Rp14.000 per Gram! Simak Daftar dari Galeri24 dan UBS
Secara keseluruhan, harga buyback emas Antam hari ini tanggal 4 Januari 2026 tercatat stagnan di Rp2.346.000 per gram.
Meski tidak berubah dari hari sebelumnya, harga ini sudah turun cukup dalam jika dibandingkan dengan posisi sepekan lalu.
Oleh karena itu, penting bagi Kamu untuk terus memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan waktu terbaik sebelum menjual emas Antam.
