Beberapa poin penting terkait pajak emas Antam antara lain:
- Transaksi jual emas dikenakan PPh Pasal 22
- Tarif pajak 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- Tarif pajak 3 persen untuk non-NPWP
- Pajak dipotong langsung dari nilai buyback
- Berlaku untuk semua gramasi dari 1 gram hingga 1.000 gram
Memahami aturan pajak ini penting agar Kamu bisa menghitung hasil bersih dari penjualan emas.
Tips menyikapi harga emas Antam yang stabil
Saat harga emas Antam hari ini tanggal 4 Januari 2026 bergerak stabil, ada beberapa strategi yang bisa Kamu pertimbangkan.
- Beli emas saat harga stabil untuk investasi jangka panjang
- Tunda penjualan jika harga buyback belum optimal
- Pantau harga emas global dan nilai tukar dolar
- Simpan emas dengan kondisi fisik dan sertifikat lengkap
- Gunakan emas sebagai instrumen lindung nilai
Strategi yang tepat akan membantu Kamu memaksimalkan keuntungan dari investasi emas.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 4 Januari 2026 Turun Rp14.000 per Gram! Simak Daftar dari Galeri24 dan UBSHarga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 4 Januari 2026 Terbaru dari Rajaemas dan Lakuemas!
Secara keseluruhan, harga emas Antam hari ini tanggal 4 Januari 2026 berada dalam kondisi stabil di Rp2.488.000 per gram setelah mengalami penurunan sebelumnya.
Harga buyback tercatat Rp2.346.000 per gram, dengan ketentuan pajak yang tetap berlaku.
Dengan memahami detail harga dan aturan yang ada, Kamu bisa mengambil keputusan terbaik terkait jual beli emas Antam hari ini.
