Perbedaan antara harga jual dan harga buyback ini perlu kamu perhatikan karena menentukan potensi keuntungan atau kerugian saat menjual emas.
Aturan pajak transaksi buyback emas antam
Dalam setiap transaksi jual kembali emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang wajib dipahami. Aturan ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan pajak buyback emas Antam adalah sebagai berikut:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22
- Tarif PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP
- Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback
- Identitas transaksi menggunakan NPWP atau NIK sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa menghitung hasil bersih penjualan emas secara lebih akurat.
Baca Juga:Harga emas Antam hari ini tanggal 5 Januari 2026 stabil 3 hari tapi buyback justru naik? Cek Selengkapnya!AS Serang Venezuela! Pergerakan Harga Emas Diprediksi Menggila Awal 2026 Imbas konflik global!
Apakah sekarang waktu tepat menjual emas antam
Kenaikan harga buyback emas antam hari ini tanggal 5 januari 2026 bisa menjadi peluang menarik, terutama bagi kamu yang membeli emas di harga lebih rendah.
Namun, keputusan menjual tetap perlu disesuaikan dengan tujuan investasi dan kebutuhan dana.
Jika kamu berorientasi jangka pendek, kenaikan hari ini dapat dimanfaatkan. Sebaliknya, untuk investasi jangka panjang, memantau tren global emas masih menjadi langkah bijak.
Secara keseluruhan, harga buyback emas antam hari ini tanggal 5 januari 2026 mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp25.000 per gram ke level Rp2.371.000.
Meski masih lebih rendah dibandingkan pekan lalu, kenaikan ini memberi sinyal positif bagi pasar emas.
Dengan memahami pergerakan harga dan aturan pajaknya, kamu bisa menentukan strategi jual emas yang lebih tepat dan menguntungkan.
