RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mencatatkan rapor positif dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025. Hingga awal Januari 2026, tingkat kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang telah menembus angka 98,92 persen dari total wajib KTP.
Meski sudah hampir menyentuh target, otoritas terkait mencatat masih ada sekitar 6.380 warga dari total 645 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Angka ini terus dikejar agar seluruh warga Batang memiliki identitas resmi yang valid.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, menjelaskan bahwa tantangan utama adalah dinamisnya jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun setiap harinya.
Baca Juga:Cegah Stunting! 2.400 Ibu Hamil dan Balita di Kota Pekalongan Terima Program Makan Bergizi Gratis 2026Kualitas Air di Pekalongan Masih Jadi PR, Aman di Sumber PDAM, Namun Tercemar Bakteri di Rumah Tangga
“Target kami 99 persen, saat ini sudah di angka 98,92 persen. Sisanya terus kami kejar. Setiap hari pasti bertambah karena ada warga yang masuk usia wajib KTP,” ujar Dwi Marendra saat ditemui di ruang pelayanan Disdukcapil Batang, Rabu (7/1/2026).
KK dan Akta Kelahiran Jadi Fokus Perbaikan
Selain e-KTP, Disdukcapil Batang juga melaporkan realisasi kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang mencapai 99,5 persen atau sebanyak 289.145 KK. Namun, masih ditemukan warga yang memegang blangko KK lama sehingga datanya belum terintegrasi secara digital dalam sistem terbaru.
Sementara itu, untuk dokumen akta kelahiran, realisasinya mencapai 97,13 persen. Angka ini sedikit di bawah target nasional sebesar 98 persen. Rendahnya capaian akta kelahiran ditengarai akibat kebiasaan masyarakat, terutama di pelosok desa, yang baru mengurus dokumen tersebut saat anak akan mendaftarkan sekolah.
“Biasanya akta kelahiran baru diurus saat anak akan masuk sekolah. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat,” ungkap Dwi.
Strategi 2026: Rekam KTP Sejak Usia 16 Tahun
Menghadapi tahun 2026, Disdukcapil Batang telah menyiapkan program “Jemput Bola” secara masif. Salah satu inovasi unggulannya adalah melakukan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah bagi siswa yang telah berusia 16 tahun. Strategi ini dianggap efektif agar saat warga genap berusia 17 tahun, fisik KTP bisa langsung diserahkan tanpa perlu menunggu lama.
Tak hanya sekolah, tim Disdukcapil juga akan bersinergi dengan program Sambang Desa milik Pemerintah Kabupaten Batang. Petugas akan diterjunkan langsung ke balai desa untuk melayani pengurusan KK dan akta kelahiran di tempat.
