Dua Raperda Inisiatif Dinilai Mendesak dan Strategis

DPRD Pekalongan Dorong Dua Raperda Inisiatif: Pendidikan dan Cagar Budaya Jadi Prioritas Strategis 2026
TRIYONO SAMPAIKAN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Bupati Pekalongan mengenai dua Raperda inisiatif DPRD dalam Sidang Paripurna.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mempertegas urgensi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang berkaitan dengan pendidikan dan pelestarian cagar budaya. Langkah ini diambil sebagai respons atas pandangan Bupati terkait kebutuhan regulasi yang lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Santri.

Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 7 Januari 2026, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Ruben Prabu Faza, menekankan bahwa urusan pendidikan dan kebudayaan adalah fondasi pembangunan daerah yang tidak bisa ditunda. Sidang ini dipimpin oleh H. Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman serta jajaran Forkopimda.

Menurut Ruben, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi prioritas lantaran menyangkut pelayanan dasar yang wajib dikelola pemerintah daerah, mencakup PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan nonformal.

Baca Juga:Waspada! Kasus Narkoba di Batang Meningkat di Sektor Industri, 75 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2025Atasi Masalah Lingkungan, Investor Singapura hingga China Lirik Kelola Sampah di Kota Pekalongan

”Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Ruben Prabu Faza saat membacakan tanggapan DPRD.

Penyelarasan Kewenangan Pusat dan Daerah

Meski bersifat inisiatif daerah, Ruben mengingatkan bahwa pembahasan regulasi ini harus tetap sinkron dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, sehingga aturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

Selain sektor pendidikan, DPRD menyoroti kerentanan benda-benda bersejarah di Kabupaten Pekalongan. Kehadiran Raperda tentang Cagar Budaya dipandang sebagai upaya penyelamatan jati diri daerah agar tetap terjaga hingga generasi mendatang.

”Kami mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan cagar budaya melalui dukungan anggaran, pelaksanaan program, serta pengawasan yang berkesinambungan,” tegas Ruben.

Regulasi yang Melibatkan Publik

DPRD berharap Raperda Cagar Budaya ini nantinya bersifat aplikatif dan tidak sekadar menjadi dokumen formal. Untuk itu, pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian menjadi salah satu poin yang akan diperkuat dalam pembahasan draf regulasi tersebut.

Ruben menegaskan bahwa pada hakikatnya, setiap Perda yang dilahirkan adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum. Dengan disahkannya kedua aturan ini kelak, diharapkan tata kelola pendidikan dan perlindungan warisan budaya di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan lebih tertib dan berkeadilan. (yon)

0 Komentar