RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas antam hari ini tanggal 8 januari 2026 kembali menjadi perhatian para investor emas batangan.
Hal ini tidak terlepas dari pergerakan harga emas global yang turut memengaruhi nilai jual kembali emas Antam Logam Mulia.
Bagi pemilik emas fisik, harga buyback menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk menjual emas yang dimiliki.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 8 Januari 2026 Turun, Waktu Tepat Beli atau Tunggu?Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 8 Januari 2026 Naik, Cek Nilai Jual Terbaru Dari Rajaemas dan Lakuemas!
Emas batangan Antam LM dikenal memiliki standar internasional dengan sertifikat LBMA, sehingga harga buyback-nya mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi.
Mekanisme buyback emas Antam Logam Mulia
Dalam proses jual kembali, harga buyback emas antam hari ini tanggal 8 januari 2026 ditetapkan langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk melalui sistem resmi Logam Mulia.
Transaksi buyback hanya dapat dilakukan secara langsung di Butik Emas LM terdekat pada hari kerja.
Beberapa ketentuan penting dalam transaksi buyback emas Antam antara lain:
- Emas harus dalam kondisi kemasan utuh dan tidak rusak
- Sertifikat emas wajib disertakan
- Harga buyback sama untuk seluruh pecahan
- Transaksi dilakukan Senin hingga Jumat
- Pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Dana hasil buyback akan diterima dalam rentang waktu H+1 hingga H+3 hari kerja, tergantung kebijakan operasional yang berlaku.
Pajak buyback emas Antam yang perlu diperhatikan
Selain memperhatikan harga buyback emas antam hari ini tanggal 8 januari 2026, kamu juga wajib memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Ketentuan pajak buyback emas Antam meliputi:
- PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak dipotong langsung saat transaksi
- Berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta
- Materai dikenakan sesuai ketentuan
Selain itu, sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan data identitas menjadi syarat utama transaksi.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 8 Januari 2026 Stabil untuk Galeri24 dan UBS! Waktu Tepat Beli?Harga Emas Hari Ini Tanggal 8 Januari 2026 Kembali Naik Hingga Rp17.000 per Gram! Saat Tepat Beli atau Tahan?
Contoh perhitungan harga buyback emas Antam
Agar lebih mudah memahami harga buyback emas antam hari ini tanggal 8 januari 2026, berikut gambaran perhitungan jual kembali emas Antam berdasarkan beratnya:
