- Penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22
- Tarif PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP
- Tarif PPh 22 sebesar 3% bagi non-NPWP
- Pajak dipotong langsung dari nilai buyback
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah sekarang waktu yang tepat membeli emas Antam
Dengan harga emas Antam hari ini tanggal 9 Januari 2026 yang sedang naik, keputusan membeli emas perlu disesuaikan dengan tujuan investasi.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 9 Januari 2026 untuk Galeri24 dan UBS Turun Tajam Hingga Rp11.000 per GramHarga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 9 Januari 2026 Tetap Stabil di Tengah Fluktuasi Pasar!
Jika kamu berorientasi jangka panjang, tren kenaikan ini masih tergolong wajar dan berpotensi berlanjut.
Namun, bagi trader jangka pendek, fluktuasi harga harian perlu dicermati agar tidak membeli di puncak harga.
Sebagai penutup, harga emas Antam hari ini tanggal 9 Januari 2026 tercatat naik menjadi Rp2.577.000 per gram, sementara harga buyback ikut menguat ke Rp2.432.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan kuatnya minat pasar terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.
Kamu disarankan untuk terus memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan tujuan investasi sebelum mengambil keputusan membeli atau menjual emas.
