Kasus Pencurian di Kendal Merajalela Sepanjang 2025, Satreskrim Polres Kendal Tuntaskan 133 Perkara

Kasus Pencurian di Kendal Merajalela Sepanjang 2025, Satreskrim Polres Kendal Tuntaskan 133 Perkara
ABDUL GHOFUR AMANKAN TERSANGKA - Aparat kepolisian mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kendal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mencatatkan performa impresif dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Sebanyak 133 kasus tindak pidana berhasil diselesaikan, mulai dari kejahatan konvensional yang meresahkan hingga kasus-kasus menonjol lainnya.

Meski banyak kasus terungkap, data kepolisian menunjukkan bahwa aksi kriminalitas jalanan masih menjadi ancaman utama. Kasus pencurian tercatat masih mendominasi klasifikasi tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Kendal selama setahun terakhir.

Kasie Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan bahwa penyelesaian ratusan perkara ini merupakan bukti konsistensi polisi dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga Kendal.

Baca Juga:Akses Rejosari-Sigemplong Batang Lumpuh Akibat Longsor, Motor Bisa Lewat Tapi Mobil Harus MemutarDana Desa Kendal 2026 Dipangkas Drastis hingga 70 Persen, Bupati Minta Pemdes Maksimalkan PADes

“Sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polres Kendal berhasil menyelesaikan 133 kasus tindak pidana dengan berbagai klasifikasi. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Rasban, Rabu (7/1/2026).

Pencurian Motor dan Pemberatan Paling Menonjol

Berdasarkan rincian data Satreskrim, tren kejahatan didominasi oleh tiga jenis pencurian utama, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), serta Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Selain itu, kasus-kasus seperti penipuan, penggelapan, dan penganiayaan juga mengisi daftar perkara yang ditangani.

AKP Rasban menegaskan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan laporan yang masuk. Setiap aduan masyarakat diproses secara profesional dan transparan mulai dari lidik hingga penyidikan.

“Tidak ada laporan yang diabaikan. Semua kami proses sesuai mekanisme hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Sinergi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan

Polres Kendal mengakui bahwa keberhasilan mengungkap 133 kasus ini tidak lepas dari peran serta warga. Kerja sama antara korban atau saksi yang kooperatif memberikan informasi menjadi kunci bagi tim buru sergap dalam memburu para pelaku kejahatan.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus. Kami mengapresiasi kerja sama dan kepercayaan yang terus terjaga,” imbuhnya.

Target 2026: Tekan Angka Kriminalitas

Memasuki tahun 2026, Polres Kendal bakal lebih tancap gas. Selain melakukan penindakan tegas atau represif, fungsi preventif berupa edukasi hukum akan digencarkan ke desa-desa guna mencegah terjadinya niat jahat. Fokus utama tahun ini adalah menekan kejahatan yang berdampak luas bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

0 Komentar